Carding

18/12/2008 19:14

Apa sih Carding? 

Kemajuan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga negatif. Dampak ini terlihat dari adanya cybercrime yang terjadi di berbagai belahan dunia tak terkecuali Indonesia. Cybercrime ini merupakan salah satu jenis kejahatan halus/administrasi dan termasuk (white collar crime) atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni komputer. Ada beberapa jenis kejahatan cybercrime yang cukup menonjol beberapa tahun ini seperti pengedaran program komputer tanpa ijin, pencemaran nama baik lewat internet, carding dan penipuan beli barang dengan kartu kredit palsu serta serangan virus atau worm.

Peringkat Indonesia dalam kejahatan di dunia maya sudah menggantikan posisi Ukraina di urutan satu dunia. Masalah cyber crime mayoritas terjadi di kota-kota bersar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara pelaku cyber crime di Bandung adalah nomor dua terbesar di Indonesia setelah Yogyakarta. Kasus kejahatan dunia maya yang terjadi di Indonesia dalam periode Januari hingga Agustus 2004 menurut data Bareskrim Polri mencakup 20 kasus menimbulkan kerugian materi bagi korbannya senilai lebih dari US$4,3 juta atau kira-kira setara dengan Rp 41,3 miliar.

Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Dalam kasus carding tercatat mendominasi kejahatan sejak 1999 hingga akhir Agustus 2004 dimana selama periode Januari–Agustus tahun ini, kerugian akibat carding dilaporkan telah mencapai US$4.543.176,5.

 

Modus operandi ini merupakan cara bagaimana proses carding dilakukan oleh para carder adalah sebagai berikut :

1. Mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan  orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat).  atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net, kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarder, #Yogyacarding,dll. nah didalamnya kita dapat melakukan trade (istilah "tukar") antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas "ripper" dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid).

2. Setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.

3. Cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan nama asli si empunya kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping address.

 

Berikut ini adalah beberapa motif utama mengapa pelaku carding melakukan kejahatannya:

1.      Adanya imbal balik menarik yang mungkin didapatkan oleh pelaku, misalnya: dapat berbelanja dengan kartu kredit orang lain. Hal ini sesuai dengan tahap attention dalam social learning theory

2.      Tidak adanya sanksi hukum yang pasti bagi pelaku carding. Sesuai dengan tahap motivation pada social learning theory, ketiadaan punishment akan menjadi motivasi bagi orang lain untuk melakukan tindak kejahatan serupa, terlebih lagi bila banyak manfaat yang mungkin didapat.

3.      Adanya keinginan beberapa pihak tertentu untuk membuktikan kepiawaiannya dalam bidang teknologi informasi dengan cara melakukan kejahatan dunia maya. Karena, tidak seperti pelaku kejahatan biasa, menjadi pelaku kejahatan dunia maya merupakan kebanggaan tersendiri bagi sekelompok orang.

Back

Search site

© 2008 All rights reserved.